MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar buka suara perihal pemerintah Indonesia yang akan memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Ormas Keagamaan, seperti contoh Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah.
Siti Nurbaya menyebutkan, bahwa pemberian izin tambang ke ormas-Ormas Keagamaan memungkinkan diberikan kepada sayap-sayap organisasinya yang bergerak di lini bisnis.
“Nah, ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,” kata Siti di Istana Kepresidenan, Minggu (2/6/2024).
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Siti mengatakan tak melulu harus ormas keagamaan yang bisa mendapatkan izin tambang tersebut. Baginya, Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.
Karena itu, Siti menilai pemberian izin tambang ini sebagai upaya membuat produktivitas kepada masyarakat melalui ormas. “Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti apa ya petugas petugas yang di bawah bangat yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat gitu ya yang harus diperhatikan oleh negara,” kata dia.
Asal tahu saja, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.