Selain itu, APINDO juga menilai aturan Tapera ini berpotensi menambah beban pekerja/buruh sekaligus pengusaha, terlebih saat ini beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai 18,224-19,74 persen.
Sebagai gambaran, berikut potongan gaji yang dibebankan dalam iuran Tapera, di antaranya:
- Peserta pekerja 2,5 persen dan perusahaan 0,5 persen
- Peserta pekerja mandiri 3 persen
Ketentuan tersebutlah yang kemudian mendapat penolakan baik dari pekerja/buruh maupun pelaku usaha/perusahaan karena dinilai akan memberatkan.