TAPERA itu adalah tabungan, tapi kenapa diwajibkan? Yang namanya menabung atau berinvestasi harusnya diserahkan kepada masing-masing individu, bukan dipaksa.
Demikian antara lain, pertanyaan yang seliweran di benak banyak orang terkait Tapera. Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat terus menuai polemik. Pemerintah kelihatannya mulai memahami kegelisahan di kalangan masyarakat, pekerja dan pengusaha. Karenanya, sejumlah stake holder terkait Tapera dikumpulkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Jumat siang (31/05/2024).
Pertanyaan di atas, dijelaskan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna. Juga hadir Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri. Serta pejabat terkait dari OJK dan Kementerian Keuangan. Hadir juga tiga orang pekerja dari ASN, swasta dan pekerja mandiri yang memberikan testimoni.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Menurut Komisioner BP Tapera, kondisi masyarakat saat ini makin sulit mendapatkan hunian. Data di 12 propinsi menunjukkan, masyarakat susah menjangkau hunian dengan kemampuan penghasilannya. Bahkan di Jawa dan Bali, angka keterjangkauan mendapatkan rumah di atas 5, atau kategorinya sangat tidak terjangkau. Ada 9,95 juta kepala keluarga tidak punya rumah. Dan kebutuhan rumah untuk keluarga baru mencapai 700-800 ribu unit pertahunnya. Sementara kemampuan Pemerintah hanya bisa menyediakan 250 ribu rumah setahun. Kalau hanya mengandalkan kemampuan Pemerintah, maka kebutuhan rumah untuk masyarakat tidak akan terkejar.
UU Tapera dimaksudkan untuk meningkatkan affordability masyarakat menjangkau kepemilikan rumah. Konsepnya, adalah menabung. Lalu masyarakat mendapatkan benefit melalui penurunan suku bunga dan angsuran kepemilikan rumah atau renovasi. Seorang pekerja yang menabung di Tapera, akan mendapat pengurangan angsuran hingga Rp1 juta per bulan di bandingkan KPR komersial, dan sekaligus keringanan uang muka. Selain itu, di akhir masa kepesertaan, akan mendapat benefit berupa pengembalian tabungan beserta investasinya atau istilahnya “pemupukan” dari pokoknya.
Kalau kita sudah punya rumah dan tidak memanfaatkan fasilitas KPR dari Tapera bagaimana? Heru mengatakan, ada prinsip gotong royong dalam Tapera. Yang sudah punya rumah, mensubsidi yang belum punya rumah. “Ini sesuatu yang sangat mulia dan indah. Mari bergotong royong, mengejar kesenjangan ini,” katanya.