Sebelumnya, Apindo menolak pemberlakuan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Apindo telah mengirim surat ke Jokowi soal penolakan tersebut.
“Sejak munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Shinta dalam keterangan pers, baru-baru ini.
Shinta mengatakan, Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai Tapera. Pada dasarnya, kata dia, Apindo mendukung ketersediaan perumahan bagi pekerja.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Namun, dia menilai PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi program sebelumnya, yaitu manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program jaminan hari tua (JHT) BP Jamsostek.
Adapun iuran Tapera atau tabungan perumahan rakyat akan berlaku pada 2027 dengan iuran sebesar 3% dari gaji pegawai. Adapun sebesar 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. (*)