KEBIJAKAN Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan memotong 3 persen dari gaji pekerja masih ramai dibicarakan. Di dunia nyata hingga dunia maya, suara penolakan terhadap kebijakan ini, terus menggema.
Penolakan itu berawal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam aturan ini, gaji pekerja akan dipotong sebesar 3 persen untuk iuran Tapera. Rinciannya, 2,5 persen dibebankan kepada pekerja, sedangkan 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan.
Penolakan terhadap aturan baru ini terus disuarakan berbagai kalangan. Mulai dari pengusaha, buruh, politisi, hingga masyarakat biasa. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menegaskan, dunia usaha keberatan dengan kebijakan ini. Meskipun hanya menanggung 0,5 persen, potongan itu tetap memberatkan perusahaan.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Saat ini, beban yang ditanggung pelaku usaha berkisar 18,24-19,74 persen. Pertama, BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.
Kedua, Jaminan Sosial Kesehatan. Jaminan Kesehatan 4 persen. Ketiga, Cadangan Pesangon. Sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24/2024 berdasarkan perhitungan akturia sekitar 8 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pemberlakuan Tapera hanya akan membebani buruh dan rakyat. Pihaknya pun mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa agar iuran Tapera ini dibatalkan.
Menurutnya, iuran Tapera dengan iming-iming memiliki rumah bagi pekerja cuma tipuan saja. Karena sampai pekerja pensiun pun, kata dia, tidak mungkin membeli rumah dari tabungan Tapera.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai, kebijakan Tapera ini akan membebankan pekerja dan perusahaan. Saat ini, sudah ada 2 tabungan pekerja yang menjadi beban pekerja untuk golongan menengah bawah. Yaitu potongan untuk BPJS Kese hatan 1 persen dan BPJS Ketenagakerjaan 2 persen.
“Jika ditambah lagi dengan Tapera, maka potongan gaji mereka menjadi 6 persen. Potongan itu akan semakin memberatkan pekerja. Karena bagi mereka, potongan 6 persen sudah bisa untuk membayar tagihan listrik 1 bulan,” kata Irma.
Di dunia maya, penolakan terhadap Tapera ini terus disuarakan. Bahkan kata kunci “Tapera” masih menjadi trending topic. “Tapera. Tabungan Perumahan Rakyat. Atau Tabungan Penderitaan Rakyat? Akhhhhh,” roasting @kikysaputrii.