KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibebankan kepada pekerja sebesar 3% dari gaji tidak akan masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Moeldoko menegaskan iuran Tapera tak ada hubungannya sama sekali dengan APBN. Apalagi, untuk membiayai program-program prioritas seperti makan bergizi gratis ataupun pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya,” ungkap Moeldoko di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Di sisi lain, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam menambahkan dana simpanan peserta Tapera tidak akan menjadi pemasukan untuk APBN.
“Dana simpanan peserta Tapera tidak digunakan untuk kegiatan pemerintah dan tidak masuk ke dalam APBN,” ujar Saiful di tempat yang sama.
Saiful menjelaskan, iuran peserta Tapera akan dicatat dalam akun individu di bank-bank kustodian penyimpangan Tapera sesuai NIK, nama, dan alamat.
“Simpanan peserta Tapera tak masuk skema APBN ini dicatat sebagai individual account di bank kustodian per masing-masing peserta by NIK, name, and address jadi bisa diketahui historical-nya akan dikelola manajer investasi profesional dan diawasi OJK,” beber Saiful. (*)