Sebagai Kapolres Cirebon pada masa itu, AKBP Indra Jafar menyampaikan kronologi kasus Vina tersebut. Awalnya, kejadian tersebut dilaporkan sebagai kasus kecelakaan tunggal dan Indra Jafar melihat ada kejanggalan.
AKBP Indra Jafar saat itu menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika adanya laporan kecelakaan lalu lintas pada Sabtu tanggal 27 Agustus 2016. Dua korban adalah Vina dan Rizky atau Eki. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di jembatan layang Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
“Adanya kejanggalan dalam kecelakaan itu, kenapa teman-teman korban yang mendahului datang ke TKP dan melaporkan ke pihak Kepolisian,” ujar AKBP Indra Jafar kala itu, dikutip dari Antara, 2 September 2016.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Pada 31 Agustus 2016, Satuan Narkoba Polresta Cirebon menangkap 8 orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana, aksi pengeroyokan, serta pemerkosaan hingga membuat dua orang meninggal dunia.
Kronologi Kasus Vina Cirebon Menurut AKBP Indra Jafar
Lebih lanjut, AKBP Indra Jafar kala itu menjelaskan, “Kronologisnya saat kedua korban dan beberapa rekannya mengendarai sepeda motor melintas di depan SMP 11 Kali Tanjung, kemudian sekelompok orang melakukan pelemparan batu, lalu korban dan teman-temannya melarikan diri.”
“Namun dikejar oleh para pelaku dan berhasil memepet korban dengan memukul bambu hingga jatuh di jembatan layang, sementara rekan-rekannya berhasil melarikan diri,” tambah AKBP Indra Jafar saat itu.
Setelah itu, pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban di Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung. Di lain sisi, korban perempuan bernama Vina diperkosa secara bergilir.
Berdasarkan keterangan AKBP Indra Jafar saat menjabat Kapolres Cirebon pada 2016, terdapat tiga pelaku yang belum ditangkap dan berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku yang sudah kami tangkap yaitu J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) yang melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, sedangkan A (15) melakukan pemukulan dan masih ada tiga pelaku yang DPO,” ungkap Indra Jafar kala itu.
Namun, sebelum kasus itu tuntas, AKBP Indra Jafar dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya Jakarta. Sejak 6 Desember 2016, posisi Kapolres Cirebon Kota diemban oleh AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.