c) Peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan : menetapkan peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam mewujudkan ketahanan pangan lokal.
d) Pendanaan ketahanan pangan lokal : mengatur sumber-sumber pendanaan untuk mendukung program ketahanan pangan.
e) Pemantauan dan evaluasi : menetapkan mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Perda Ketahanan Pangan Lokal.
Contoh Perda Ketahanan Pangan :
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
- Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Bantul.
- Perda No. 5 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan Daerah Kota Bogor.
BUMD: Tantangan Ketahanan Pangan
Keterlibatan pemerintah daerah untuk mewujudkan tercapainya strategi ketahanan pangan yang tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025-2029. Dengan beberapa Pemda yang sudah membuat Perda Ketahanan Pangan harusnya bisa mengoptimalkan potensi-potensi di daerah, baik dari aspek potensi pangan itu sendiri maupun aspek pendanaan sehingga dapat menggerakkan pergerakan ekonomi di daerah, menjaga stabilitas ketahanan pangan daerah, serta meminimalisir rawan pangan dan rawan gizi di masyarakat.
Badan Usaha Milik Daerah bidang pangan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, yang nantinya akan mengelola segala seluk beluk yang berkaitan progam-program bantuan pangan di daerah, yang bersinergi dan bekerjasama dengan Badan Pangan Nasional, sehingga OPD bidang Ketahanan Pangan melakukan kontrol atas penyaluran-penyaluran bantuan, sekaligus mengelola dana-dana bantuan pangan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Berkoordinasi dengan OPD Ketahanan Pangan dan perangkat di bawahnya (Camat, Desa, RT/RW) untuk menetapkan sasaran penerima bantuan dan menginformasikan sumber-sumber daya berkaitan dengan bentuk bantuan (beras, telur, daging unggas, daging ruminansia) di daerah, sekaligus berdampak meningkat perekonomian daerah.
Tepat sasaran adalah yang utama untuk mengurangi rawan pangan dan gizi di daerah , sekaligus meningkatkan kualitas hidup ibu hamil, ibu menyusui dan menekan tingkat stunting balita. Dan berdampak terhadap menggeliatnya sektor pertanian dan peternakan. BUMD bidang Pangan harus dikelola secara profesional sehingga diharapkan badan ini menjadi besar dan berkembang dan menjadi salah satu pilar ketahanan pangan di daerah. (*)
Penulis: Kepala Kampus Politeknik LP3I Cirebon, Aris Armunanto, SE. Ak, MM