Pertama, memantapkan keberadaan cadangan pangan untuk mewujudkan keterjaminan atas ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Untuk itu perlu ada sinergitas antar anggota kelompok penerima manfaat, penyuluh pertanian, aparat ketahanan pangan pusat dan daerah.
Kedua, mengembangkan peran serta masyarakat secara optimal untuk mengembangkan kelembagaan cadangan pangan masyarakat. Hal ini mengarah pada upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan kegiatan usaha ekonomi produktif di bidang pangan yang pengelolaannya dilakukan secara sinergis oleh kelembagaan lumbung pangan masyarakat.
Sejarah Badan Pangan Nasional
Presiden Joko Widodo telah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BAPANAS). Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BAPANAS).
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 1 Perpres Nomor 66/2021).
Dalam pasal 2 tugas Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.
Fungsi Badan Pangan Nasional antara lain melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN, hingga pengembangan sistem informasi pangan.
Adapun jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia (hewan mamalia pemakan tumbuhan dan mengunyah dua kali), daging unggas, dan cabai.
Tujuan Pemberian Bantuan Pangan
Termuat didalam Peraturan Badan Pangan Nasional No 14 Tahun 2023 tentang Bantuan Pangan Pemerintah Pasal 3 ayat 2:
Bantuan Pemerintah yang berupa bantuan pangan bertujuan untuk :
- Mengurangi beban pengeluaran Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi;
- Mempermudah keterjangkauan pangan bagi Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi;
- Memenuhi gizi seimbang Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi;
- Mengantisipasi dan/atau memitigasi masyarakat terdampak bencana yang berpotensi dapat mengalami rawan Pangan dan Gizi;
- Mendukung peningkatan kualitas hidup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita stunting dengan pemenuhan Pangan dan Gizi; dan/atau
- Mengatasi masalah pangan lainnya yang dapat menyebabkan kerawanan Pangan dan Gizi.
Peran Pemerintah Daerah
Salah satu peran penting Pemerintah Daerah adalah memprioritaskan program dan kegiatan terkait ketahanan pangan dan implikasi terhadapnya, seperti prevalensi stunting, rencana aksi pangan dan gizi, dan peningkatan skor pola pangan harapan ke dalam dokumen perencanaan daerah sesuai tupoksi dan kewenangan OPD pengampu yang hal ini disampaikan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyampaikan Peran Penting Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung Ketahanan Pangan tanggal 21 November 2023 di Yogyakarta.