Ketahanan Pangan melalui Pembentukan BUMD
Keberhasilan pembangunan pertanian salah satunya ditandai dengan tersedianya pangan yang memadai untuk dikonsumsi masyarakat sepanjang waktu antar wilayah. Dalam artian bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin ketahanan pangan sampai tingkat perseorangan.
Berdasarkan rilis BPS (2022) produksi beras Indonesia mencapaisekitar 31,54 juta ton, atau naik sebesar 184,50 ribu ton (0,59 persen) dibandingkan dengan produksi beras tahun 2021. Jika disandingkan dengan jumlah konsumsi beras nasional sekitar30,2 juta ton pada 2022.
Jumlah itu meningkat 0,5% dibandingkan pada tahun lalu yang sebanyak 30,04 juta ton. Kondisi tersebut merupakan refleksi atas komitmen untuk mewujudkan ketahanan pangan bagi negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Mengacu pada prioritas nasional sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025-2029, utamanya Bapanas telah menetapkan arah kebijakan dalam mendukung agenda pembangunan nasional, antara lain penurunan stunting berupa penguatan one health, penyempurnaan bantuan sosial dan asuransi pertanian, peningkatan nilai tambah, modernisasi pertanian, berkelanjutan.
Kemudian arah kebijakan mengenai penguatan logistik komoditas pangan dan pertanian, pengendalian inflasi pangan bergejolak, dan kemandirian pangan (ketersediaan, konsumsi, tata kelola pangan).
Sehubungan dengan hal tersebut, pembangunan sistem ketahanan pangan bersifat strategis. Sistem ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terintegrasi yang terdiri dari berbagai subsistem, yang mencakup ketersediaan pangan, keterjangkauan dan pemanfaatan konsumsi pangan. Terwujudnya ketahanan pangan merupakan sinergi atas interaksi ketiga subsistem tersebut.
Subsistem keterjangkauan pangan mencakup aspek pengelolaan cadangan pangan. Aspek cadangan pangan menjadi salah satu komponen penting yang dapat berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara produksi dengan kebutuhan, serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekurangan pangan yang bersifat sementara (transien) yang disebabkan gangguan atau terhentinya pasokan bahan pangan, misalnya karena rusaknya prasarana dan sarana transportasi akibat bencana alam, bencana sosial dan kondisi kemanusiaan lainnya.
Persoalan pangan tidak semata menjadi domain tanggung jawab pemerintah, namun perlu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.
Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Pengembangan cadangan pangan masyarakat ini, memiliki dua sisi relevansi yakni :