PROGRAM Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai penolakan di Masyarakat, termasuk Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK Apindo) Kota Cirebon, Jawa Barat.
Apindo kota Cirebon menilai bahwa aturan TAPERA akan semakin menambah beban bagi para pekerja dan pengusaha, saat ini beban iuran yang telah ditanggung pengusaha Adalah sebesar 18,24% – 19,74% dari upah para pekerja, terdiri dari : Jaminan Hari Tua 3,7%, Jaminan Keratin 0,3%, Jaminan kecelakaan Kerja 0,24 – 1,74%, Jaminan pension 2%, Jaminan sosial kesehatan 4%, cadangan pesangon sesuai dengan PSAK ( Pernyataan standar Akuntansi Keuangan ) No. 24 tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.
“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebetulnya tidak diperlukan, mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa di optimal kan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang mana jumlahnya masih sangat besar namun sangat minim pemanfaatannya,” demikian tulis pernyataan sikap yang diterima delik, Jumat (31/5).
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Berikut sikap DPK APINDO Kota Cirebon terhadap PP No. 21 Tahun 2024 tentang TAPERA
- Para pekerja dan pengusaha merupakan partner strategis bagi pemerintah untuk membangun dan menjaga perekonomian sebuah bangsa agar senantiasa stabil.
- Terbukti, Para pekerja dan pengusaha telah bahu membahu mempertahankan serta menjaga sustainability perusahaan ditengah gempuran pandemi covid 19 serta dampak dari kondisi geo politik yg masih memanas dan tidak sedikit pelaku usaha yang Gulung tikar dalam upaya menjaga stabilitas perekonomian Negeri ini.
- DPK APINDO kota Cirebon menyatakan akan mematuhi dan melaksanakan arahan dari Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) APINDO dan Dewan Pimpinan Provinsi ( DPP ) jawa Barat atas terbitnya Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( TAPERA )
- DPK APINDO kota Cirebon MENOLAK atas diberlakukannya PP No 21 Tahun 2024 tentang tabungan Perumahan Rakyat ( TAPERA ) karena tabungan tersebut sangat memberatkan para pelaku usaha maupun para pekerja.
- Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebetulnya tidak diperlukan, mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa di optimal kan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang mana jumlahnya masih sangat besar namun sangat minim pemanfaatannya.
- Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2015 tenting pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan, disebutkan bahwa maksimal 30% dari dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan, itu artinya, dengan total dana JHT sebesar 460 Trilyun maka terdapat 138 Trilyun dana yang bisa di manfaatkan untuk program perumahan pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan ( MLT ) yg merupakan bagian dari fasilitas yg diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk pinjaman KPR maksimal 500 juta, pinjaman uang muka perumahan ( PUMO ) maksimal 150JT, Pinjaman renovasi Perumahan PRP ) maksimal 200 juta, dan Fasilitas pembiyaan Perumahan pekerja/ kredit Konstruksi ( FPPP/KK ).
- DPK APINDO Kota Cirebon menilai bahwa aturan TAPERA akan semakin menambah beban bagi para pekerja dan pengusaha, saat ini beban iuran yang telah ditanggung pengusaha Adalah sebesar 18,24% – 19,74% dari upah para pekerja, terdiri dari : Jaminan Hari Tua 3,7%, Jaminan Keratin 0,3%, Jaminan kecelakaan Kerja 0,24 – 1,74%, Jaminan pension 2%, Jaminan sosial kesehatan 4%, cadangan pesangon sesuai dengan PSAK ( Pernyataan standar Akuntansi Keuangan ) No. 24 tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.
- DPK APINDO Kota Cirebon mendorong optimalisasi manfaat dari program MLT BPJS Ketenagakerjaan agar dapat digunakan untuk program perum