PENYIDIK dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat rencananya akan memanggil dan memeriksa tiga orang saksi yang merupakan tetangga hingga saudara Pegi Setiawan pada Jumat (31/5/2024) di Mapolda Jawa Barat.
Terkait hal ini, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolres Cirebon Kota. Hl ini dikarenakan tetangga hingga saudaranya Pegi memiliki keterbatasan ekonomi.
“Jadwal pemeriksaan tiga saksi, Suharsono alias Bondol, Ibnu, dan Suparman, jadwalnya diperiksa di Polda Jawa Barat. Karena mereka ini ada keterbatasan (ekonomi), meminta diperiksa di Polres Cirebon Kota. Saya sudah ngomong ke kanit, Kompol Dedi Muhtar, tetapi tidak bisa karena beliau piket,” kata Toni, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Toni mengatakan, dalam KUHP disebutkan, saksi diperbolehkan untuk meminta pemeriksaan di rumahnya.
“Kami memohon, ini kan untuk mencari kebenaran. Dalam KUHP ada pemeriksaan saksi, memang wajib, tetapi ketika saksi minta diperiksa di rumahnya, boleh itu,” katanya.
Toni memohon kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk memeriksa ketiga saksi tersebut di Mapolres Cirebon Kota yang jaraknya tidak jauh dari rumah ketiga saksi tersebut. (*)