Tiga tersangka di antaranya para penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk, dan tiga tersangka para penyelenggara negara dari kalangan pejabat kedinasan ESDM di pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selebihnya adalah para tersangka dari kalangan swasta, termasuk para publik figur, dan bos pertambangan timah.
Seperti tersangka Tamron (TN) alias Aon yang dijerat tersangka selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership dari keberadaan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tersangka Robert Indarto (RI) selaku Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Tersangka Helena Lim yang merupakan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi yang dijerat tersangka atas perannya sebagai perwakilan kepemilikan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT).
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Suwito Gunawan yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Lainnya, adalah duo kakak-beradik keluarga pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie (HL), dan Fandy Lingga (FL) yang dijerat tersangka atas kepemilikan manfaat, dan manager marketing dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Dari para tersangka tersebut, enam di antaranya juga sudah dipastikan berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)