KOMPOLNAS memastikan tidak ada penghapusan dua daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu ditegaskan usai adanya pengawasan langsung yang dilakukan Kompolnas ke Polda Jawa Barat (Jabar).
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsim, mengatakan Kompolnas sebagai pihak eksternal meminta agar polisi terus menggali bukti yang menunjukkan orang yang diduga pelaku pembunuhan.
“Hanya kemarin kami bersaran bahwa itu sementara, kami tetap mendorong agar digali terus bukti-bukti yang menunjukkan siapa orang yang diduga pelaku dengan nama Andi dan Dani, sampai proses persidangan tersangka Pegi digelar dan adanya putusan pengadilan,” ucap Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Kompolnas telah mendapatkan penjelasan dari Kapolda Jabar, Irwasda, Dirkrimum, penyidik Polda saat ini, penyidik Polda saat itu, dan penyidik Polresta Cirebon saat itu. Kemudian, dipastikan data dua DPO selain Pegi, yakni Andi dan Dani masih tetap tercantum.
“Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap, dua nama tersebut tetap ada, tidak dihapus. Hanya, penyidik saat ini meyakini berdasarkan bukti-bukti, dipastikan fisiknya tidak ada,” kata Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf memaparkan, dari penjelasan semua pihak dari kepolisian itu, Kompolnas juga menyimpulkan penyidikan yang dilakukan delapan tahun terakhir tidak asal-asalan. Namun, memang pada kenyataannya penyidik menemukan hambatan.
“Secara umum penyidikan yang telah dilakukan hingga vonis di pengadilan tidak terlihat asal-asalan, memang ada hambatan saat ada pencabutan BAP, terutama lima tersangka saat itu, namun itu tidak menjadi hambatan yang tidak bisa diatasi penyidik,” ujar Yusuf.
Diyakini Yusuf, tidak ada juga kelalaian yang dilakukan penyidik, terutama Kapolresta Cirebon saat itu sebagaimana tersebar di media sosial. Kompolnas tetap meyakini bahwa kasus tersebut tidak sulit. Terlebih, saat ini sudah ada putusan dari delapan terpidana.
“Kapolri sangat memberikan perhatian terhadap penyidikannya pada saat ini, sejak kasus ini viral temasuk saat kemarin ada rilis DPO setelah pegi ditangkap ditunjukkan ke publik,” ungkap Yusuf. (*)