KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan sebanyak 14 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Hong Kong. Belasan WNI itu ditangkap lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Informasi kemarin, pada tanggal 28 Mei 2024 ada 20 orang yang ditangkap. Diduga kuat terlihat kejahatan pencucian uang,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Judha menyebut saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak Hong Kong Police. Pihak Hong Kong Police akan menyampaikan secara tertulis kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
“Mengenai detail nama-nama mereka akan disampaikan pihak Hong Kong Police secara tertulis kepada KJRI Hong Kong. Tindakan lanjut segera dari KJRI Hong Kong, kita meminta akses untuk bertemu dengan 14 warga negara kita ini,” kata Judha.
Judha menjelaskan diduga 14 WNI ini merupakan pekerja migran. Mereka diduga terlibat sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank.
“Membuka rekening bank secara online, kemudian rekening ini digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Hal ini merupakan pelanggaran dari tindak pencucian uang sesuai hukum yang berlaku di Hong Kong,” ujar Judha.
Judha mengimbau para WNI yang bekerja di Hong Kong untuk berhati-hati. Judha memperingatkan untuk tidak mudah terbujuk terhadap modus-modus pencucian uang.
“Tidak tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank online dan kemudian akun tersebut dipinjamkan atau digunakan oleh pihak lain, untuk menampung dana-dana yang tidak jelas. Walaupun dia mungkin mendapatkan sebagian uang dari hal tersebut,” kata Judha. (*)