KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membenarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dikuntit anggota Densus 88 Polri.
“Memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan. Tadi saya jelaskan menang benar ini dari teman-teman Densus,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Menurut Ketut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menguntit ternyata di dalam hand phone yang bersangkutan ditemukan profiling Jampidsus. Setelah diketahui fakta tersebut, kemudian dilakukan periksaan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
“Ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri sehingga pada saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri. Jadi sudah tidak ada lagi di sini. Pada saat itu juga, malam itu juga, karena yang bersangkutan adalah anggota Polri kita serahkan ke Polri untuk ditangani,” ucapnya.
Sebelumnya beredar kabar Febrie Adriansyah dikuntit anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Peristiwa terjadi saat Febrie sedang menikmati makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Salah seorang anggota Densus 88 tertangkap basah sedang mengawasi makan malam Jampidsus.
Kejadian tersebut dilaporkan dua orang yang menyaksikannya. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB. Mereka mengamati ketika dua anggota Densus 88 itu keluar dari restoran, salah satunya segera diamankan oleh polisi militer. Sementara yang lain berhasil melarikan diri. (*)