ASOSIASI Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan produser film Vina Sebelum 7 Hari (2024) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka menuding film yang diangkat dari kasus pembunuhan Vina itu telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan berpotensi menggiring opini yang memengaruhi proses penyidikan.
Sekretaris Jenderal ALMI Mualim Bahar menilai, Kepolisian Daerah Jawa Barat masih berproses dalam menyidik kasus pembunuhan Vina ketika film ini dibuat. Tapi film Vina Sebelum 7 Hari Ini, kata dia, berpotensi memengaruhi hasil penyidikan. Tak hanya itu, dia menilai penggiringan opini akibat film ini berpotensi memengaruhi majelis hakim ketika memutus perkara.
“Jangan sampai gara-gara film ini, kemudian ada penggiringan opini yang akhirnya bisa memengaruhi teman-teman penyidik,” ujar Mualim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Mualim menyebutkan, Undang-Undang Perfilman telah mengatur sanksi bagi film yang diduga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Sanksi itu yakni penarikan film dari peredaran. Selain itu, dia menilai film ini melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian. Dia menilai telah ada delik sehingga organisasinya melaporkan produser film kepada Bareskrim.
Kendati begitu, Bareskrim tak lantas segera memproses pelaporan itu. Kepada ALMI, Bareskrim meminta mereka untuk mengadukan dulu film Vina Sebelum 7 H ari itu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tapi karena film belum beredar di televisi, organisasi advokat itu juga harus mengadukan film ke Lembaga Sensor Film (LSF) selaku lembaga yang meloloskan penayangan film di bioskop. ALMI menyatakan akan mengikuti arahan itu.
Ihwal pengusutan kasus pembunuhan Vina yang berlanjut setelah film beredar, Mualim mengaku menghormati tugas penyidik memproses kasus ini. Dia mengatakan hanya menyayangkan potensi penggiringan opini dari cerita yang kadung disebarkan oleh film itu. Dia mencontohkan, Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka masih berproses dalam penyidikan. Belakangan Pegi menyangkal terlibat dalam kasus ini. Hal itu, kata dia, tidak termuat di dalam film. (*)