KENAIKAN Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada tahun ini resmi dibatalkan.
Hal ini ditegaskan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).
“Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini,” kata Nadiem.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Pembatalan kenaikan UKT ini diputus usai pemerintah mendengarkan aspirasi dari sejumlah stakeholder dan aspirasi mahasiswa serta masyarakat.
“Memang itu saya melihat angka-angkanya itu juga buat saya pun cukup mencemaskan. Jadi saya mengerti kekhawatiran tersebut,” jelasnya.
Dia memastikan tahun ini tidak ada mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT. Nadiem juga akan melakukan evaluasi sesuai dengan permohonan dari perguruan tinggi.
“Kami akan mengevaluasi satu persatu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itupun untuk tahun berikutnya,” tandas Nadiem. (*)