POLDA Jawa Barat telah merilis tersangka utama dari pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Dalang kasus itu, adalah Pegi Setiawan. Kuasa hukumnya, Sugianti Iriani, akan membawa saksi dan bukti pergi ke Bandung saat pembunuhan Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai, terdapat kejanggalan dari penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap kliennya. Keyakinan salah tangkap itu terlihat saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat pada Minggu (26/5/2024) telah usai. Saat tengah digiring oleh petugas kepolisian, Pegi mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
“Saat-saat terakhir dia mengungkapkan dari hati yang terdalam, tanpa disuruh dan dikondisikan oleh kuasa hukum, karena kuasa hukum tidak diberi tahu pada saat kemarin konferensi pers di polda, Pegi begitu beraninya mengatakan bahwa saya bukan pembunuhnya. Saya sempat kaget dan makin yakin atas keberaniannya, bahwa Pegi bukan tersangka,” ungkap Sugianti Iriani, Senin (27/5/2024).
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Sugianti mengatakan, ia telah mengumpulkan data dari tetangga hingga saudara Pegi yang saat itu bekerja bersama di Bandung.
“Sudah ada beberapa saksi yang ditemui, seperti Bondol (Suharsono) dan juga bapaknya dan juga pamannya yang sama-sama bekerja pada tanggal 27 Agustus 2016, membereskan pembangunan di Bandung,” katanya.
Rencananya, selain membawa para saksi, Sugianti akan membawa bukti lain untuk ditunjukkan kepada petugas kepolisian.
“Pada 26 Agustus 2016, Pegi masih menerima pembayaran (gaji) dari hasil kerjanya, meskipun itu catatan kecil, bisa jadi bukti,” ucapnya. (*)