ADIK kandung Pegi Setiawan bernama Lusianan (20) mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Surat pemanggilan dari Polda Jabar tersebut diterima pada Sabtu (25/5) kemarin. Ibu Pegi, Kartini (48), mengatakan Lusiana akan diperiksa di Mapolres Cirebon Kota. “Ada juga surat pemanggilan buat adiknya Pegi, buat bersaksi nanti hari Selasa di Polda, di Cirebon (Polres Cirebon Kota) juga bisa katanya,” ungkapnya, Minggu (26/5). Kartini juga mengaku mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Pegi Setiawan. “Kira-kira jam 18.00 WIB kemarin, saya juga enggak tau tiba-tiba dikasih surat ini aja, katanya surat yang kemarin dikasih ke Bu Yanti (kuasa hukum) tidak valid, yang ini yang valid katanya ada blangkonya,” ujarnya.
Pihak keluarga Pegi rencananya akan didampingi oleh kuasa hukum saat mendatangi Polres Cirebon kota yang dijadwalkan pada hari Selasa (28/5). Pegi Setiawan alias Perong diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eki. Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati. “Pidana dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” kata dia di Polda Jabar pada Minggu (26/5). Jules menegaskan pihaknya bakal menuntaskan penyidikan kasus itu secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga mengimbau masyarakat agar memberi informasi ke polisi apabila mempunyai informasi ada tersangka lain dalam kasus itu. (*)