Adanya Dugaan Kerugian Negara Akibat Proses Lelang, KSST Laporkan Jampidsus Kejagung ke KPK

Ketua IPW Sugeng Santoso (baju putih berpeci hitam) bersama anggota KSST lain saat memberikan keterangan kepad
Ketua IPW Sugeng Santoso (baju putih berpeci hitam) bersama anggota KSST lain saat memberikan keterangan kepada awak media di KPK. (IST)
0 Komentar

KSST Tuding Jampidsus Beri Persetujuan

Dalam diskusi publik sebelumnya, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, menyampaikan sejumlah kejanggalan mengenai proses lelang yang dilakukan Kejagung. Proses lelang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Jampidsus Kejagung.

“Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jaksa agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI,” kata Ronald dalam acara diskusi publik beberapa waktu lalu.

Ronald menyampaikan pengumuman lelang hanya dilakukan sekali di surat kabar nasional. Selain itu, pengumuman lelang juga tidak beredar di kota atau kabupaten tempat barang sitaan berada.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

“Padahal berdasarkan pasal 60 angka 1 peraturan Menkeu RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang tanggal 22 Desember 2020, surat kabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit dan atau beredar di kota atau kabupaten barang berada,” ujar Ronald.

“Bahwa adalah fakta dengan limit lelang lelang barang rampasan benda sita korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 1,9 triliun sesuai harga yang diajukan pemenang lelang dalam hal ini PT Indobara Utama Mandiri diduga menimbulkan potensi terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp 9 Triliun, serta telah menyebabkan sasaran pemulihan aset mega korupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti oleh Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun menjadi tidak optimal,” ujar Ronald.

Kejagung Pastikan Lelang Sesuai Prosedur

Namun sebelumnya, Kejagung telah memberikan klarifikasi mengenai lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung mengatakan proses lelang itu dilakukan sesuai prosedur dan semata-mata untuk mengembalikan keuangan negara dan nantinya akan diberikan ke masyarakat. Kejagung menyebut lelang tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

“Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/5/2024).

Ketut mengatakan pelaksanaan lelang tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud.

0 Komentar