Pegi Setiawan Ganti Nama
Polda Jabar menjelaskan berbagai modus yang dipakai Pegi alias Perong, pembunuh Vina Cirebon, untuk melarikan diri. Salah satunya adalah dengan berganti nama.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina ini terjadi pada 2016. Sebanyak tujuh pelaku telah menjalani vonis. Sedangkan tiga pelaku lain menjadi DPO. Pegi, salah DPO sejak 8 tahun lalu, ditangkap pada 21 Mei lalu.
Polisi mengatakan proses penangkapan yang lama ini terjadi karena Pegi sempat meninggalkan kampung halamannya.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
“Kenapa lama ini pertanyaan yang banyak kami terima, kenapa kok lama? Yang pertama, pasca-kejadian, PS kemudian meninggalkan kampung halamannya, dia pergi ke Ketapang,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam rilis di Polda Jabar, dilansir detikJabar, Minggu (26/5).
Dia menjelaskan bahwa Pegi tinggal bersama ayah kandungnya. Namun Pegi tidak dikenalkan sebagai anak kandung, melainkan keponakan. Pegi juga telah berganti nama menjadi Robi Irawan.
“Di sana dia tinggal satu kos dengan ayah kandung dan ibunya, namun PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung ayahnya, dia mengaku sebagai keponakan. Demikian juga bapaknya mengenalkan sebagai keponakannya,” tuturnya.
“Demikian juga nama sudah diganti dan menggunakan nama Robi,” sambungnya.
Tegaskan Tak Salah Tangkap
Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan tidak ada salah tangkap dalam penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016. Polisi mengatakan keterangan saksi dan pelaku sudah teruji di pengadilan.
“Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5).
Dia mengatakan polisi juga siap menghadapi jika tersangka yang baru ditangkap, Pegi alias Perong, mengajukan praperadilan. Surawan mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka.
“Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu,” ujarnya.