“Jadi berdasarkan sejarah dan konstitusi UUD 1945, militer dan polisi Indonesia mesti berada dalam satu wadah dalam sistem hankamrata. Tidak bisa kita meniru militer dan polisi di negara liberalis, sosialis, dan komunis,” kata Ginting.
Brimob Para Militer
Menurut Selamat Ginting, dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, cikal bakal polisi Indonesia berawal dari polisi Istimewa yang kemudian berganti nama menjadi mobil brigade dan di-Indonesia-kan menjadi brigade mobil sebagai para militer. Sehingga idealnya Korps Brimob masuk dalam Kementerian Hankam, bukan di bawah Kementerian (Dalam) Negeri) atau Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kejaksaan Agung.
Sedangkan polisi umum atau konvensional, kata Ginting, bisa dimasukkan dalam Kementerian (Keamanan) Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kejaksaan Agung yang bersama Polri sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyelidik dan penyidik. Mengingat fungsinya juga terkait dengan penegakan hukum.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
“Namun untuk Brimob itu seperti Constabulary di Filipina atau SWAT (Special Weapons and Tactics) di Amerika Serikat. Bukan polisi konvensional melainkan polisi para militer yang menangani tugas khusus yang tidak bisa dilaksanakan polisi umum atau konvensional, seperti misi berisiko tinggi yang dianggap terlalu berbahaya jika dilakukan polisi biasa dalam penegakan hukum,” kata Ginting.
Selain itu, lanjutnya, bukan seperti UU TNI dan UU Polri bahwa TNI hanya mengurusi masalah pertahanan, sedangkan Polri mengurusi masalah keamanan. Itu jelas keliru dan harus dikembalikan kepada roh konstitusi UUD 1945.
“Ada ancaman keamanan dari dalam negeri dan ancaman keamanan dari luar negeri. Termasuk serangan siber terhadap pertahanan dan keamanan negara. Ancaman pertahanan keamanan negara mesti ditangani bersama oleh TNI dan Polri sesuai dengan tingkat ancamannya,” ungkap Ginting.
Wajib Militer
Menurut Selamat Ginting, setiap warga negara dalam konstitusi menyebutkan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Bela negara merupakan sikap dan tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dari berbagai ancaman.
Sehingga, kata dia, membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara. Pernyataan itu tertuang dalam konstitusi UUD 1945, Pasal 27 (Ayat) 3 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara.”