PARLEMEN Inggris telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) Digital Markets, Competition and Consumers (DMCC) yang mengatur persaingan pasar digital di negara tersebut.
Selanjutnya, rancangan undang-undang ini akan diajukan ke pihak kerajaan untuk meminta persetujuan sebelum akhirnya resmi berlaku, sebagaimana dikutip dari laporan Engadget pada Minggu.
Lewat regulasi ini, pemerintah Inggris akan menetapkan beberapa perusahaan teknologi besar yang dinilai melakukan monopoli dan menjatuhkan peraturan lebih ketat kepada mereka, mirip seperti undang-undang Digital Markets Act yang dikeluarkan Uni Eropa beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
DMCC memberikan wewenang kepada Digital Markets Unit (DMU), sebuah lembaga di bawah Competition and Markets Authority, untuk memberikan label terhadap perusahaan yang dinilai memiliki kekuatan dan posisi signifikan di pasar produk digital.
Perusahaan-perusahaan teknologi tersebut nantinya harus mematuhi kode etik yang ditentukan oleh DMU. Kode etik ini akan didasarkan pada prinsip-prinsip perdagangan yang adil, keterbukaan, kepercayaan, dan transparansi.
DMU memiliki ruang lingkup luas untuk menentukan aturan dan kode etik yang akan diberlakukan. Jika sebuah perusahaan melanggar kode etiknya, perusahaan tersebut dapat dikenakan denda hingga 10 persen dari pendapatan globalnya.
DMCC juga memiliki wewenang untuk menangani hal-hal seperti layanan berlangganan, biaya tersembunyi, ulasan palsu, penjualan kembali tiket, merger, antitrust, dan perlindungan konsumen.
Dengan adanya undang-undang ini, untuk pertama kalinya Competition and Markets Authority akan memiliki kekuatan untuk menjatuhkan denda besar jika menemukan bahwa sebuah perusahaan teknologi telah melanggar undang-undang konsumen, tanpa perlu melalui proses pengadilan. (*)