PEGI Setiawan alias Perong alias Egi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron selama 8 tahun, dihadirkan dalam konferensi pers di hadapan wartawan di Mapolda Jabar, Bandung, Minggu (26/5/2024).
Sambil digiring aparat kepolisian, Pegi sempat buka suara kepada awak media. Dia membantah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan pada Vina seperti yang dituduhkan kepadanya.
Seraya berontak dan berteriak, Pegi mengaku tidak mengenal korban.
“Saya sama sekali tidak kenal dia, tidak kenal, saya tidak bersalah, saya sama sekali tidak memperkosa,” kata Pegi sambil digiring petugas kepolisian sesuai konferensi pers di Mapolda Jabar.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Pegi tidak terima dengan tuduhan yang disuarakan Polda Jabar. “Saya tidak merasa melakukan itu, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu,” ucap Pegi.
Saat digiring, Pegi juga ditanya awak media soal tuduhan itu. “Saya tidak melakukan pembunuhan itu, saya rela mati, tidak bersalah, tidak terlibat geng apa-apa, tidak memperkosa, tidak kenal korban,” kata Pegi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mempersilakan Pegi memberikan keterangan nanti di persidangan. “Tersangka (beri keterangan) nanti di pengadilan,” kata Jules.
Dalam kesempatan itu, Jules Abraham Abbast mengatakan Pegi Setiawan diancam pindana mati atau seumur hidup paling sedikit 20 tahun.
Pegi Setiawan dituduh telah turut serta melakukan tindak pidana dan melakukan kekerasan. Perong juga dituding memerkosa Vina, membunuh, serta membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016. (*)