KETUA Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyoroti adanya larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam draf revisi Undang-undang Penyiaran yang tengah dibahas di DPR.
“Untuk apa ada media? Makanya, saya selalu mengatakan. Hey, kamu tuh, ada Dewan Pers lho. Lalu, harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik. Loh kok nggak boleh ya investigasinya?” kata Megawati dalam pidato politik di rapat kerja nasional (Rakernas) V PDIP di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (24/5/2024).
Presiden ke-5 RI itu menilai insan pers benar-benar mau turun ke masyarakat. Putri Presiden I RI, Ir Soekarno itu pun mengungkit di masa lalu dia suka bergaul dengan wartawan dengan makan lesehan.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Untuk diketahui, saat ini revisi UU Penyiaran tengah digodok Badan Legislasi DPR. Sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran menuai polemik.
Dokumen tertanggal 27 Maret 2024 itu dikritik karena ada pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia di antaranya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Kemudian revisi UU Penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik.
Wacana revisi UU Penyiaran juga menuai gelombang aksi penolakan. Aksi demontrasi yang dilakukan oleh para jurnalis ini terjadi di sejumlah kota di Indonesia.
Teranyar, puluhan pewarta dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi damai menolak revisi UU Penyiaran di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur, Rabu (22/5/2024).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, Presiden Joko Widodo(Jokowi) belum memberi arahan resmi soal revisi UU penyiaran. Pemerintah mengklaim akan menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat berpendapat.
Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT
“Barangnya belum resmi. Enggak ada di meja kami secara resmi drafnya. Yang kita dapat ya versi WA, bicara simpang siur,” ucap Budi Arie dalam konferensi pers daring di Jakarta pada Jumat (24/5/2024). (*)