ENGELBERTUS Lowa Soda (27), seorang frater atau calon pastor yang mencabuli siswa laki-laki di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa oleh Penyidik Polres Ngada. Terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bajawa, awal pekan depan.
“Kami dari Jaksa sudah limpahkan ke Pengadilan Negeri Bajawa untuk disidangkan. Hari senin tanggal 27 Mei 2024 sudah sidang,” ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Ngada Muhammad Firman Indra Wijaya, Jumat (24/5/2024) malam.
Firman mengatakan agenda sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan. Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan disampaikan setelah sidang dengan agenda pembuktian. “Untuk tuntutan nanti setelah agenda pembuktian di persidangan selesai,” ujar Penuntut Umum Kejari Ngada ini.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Engelbertus mencabuli tujuh siswa sebuah SMP swasta di Ngada saat menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP) di sekolah tersebut. Ia mencabuli korbannya dengan modus pemeriksaan kesehatan di poliklinik sekolah.
Engelbertus ditugaskan pimpinan lembaga pendidikan di poliklinik sekolah kendati tak punya keahlian medis. Di poliklinik itu dia memeriksa kesehatan siswa yang sakit. Saat itulah dia mencabuli korbannya.
Salah satu korban pencabulan adalah LMF. Remaja berusia 13 tahun itu satu-satunya korban yang berani melaporkan aksi bejat Engelbertus ke Polres Ngada. Orang tua korban lainnya enggan melaporkan Engelbertus karena takut terganggu aktivitas sekolah dan psikologis korban. Laporan LMF itu berujung proses hukum terhadap Engelbertus.
Engelbertus mencabuli LMF sebanyak dua kali, Agustus dan September 2022. Belum diketahui kapan korban lainnya dicabulinya. Orang tua LMF melaporkan Engelbertus ke Polres Ngada pada April 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada Agustus 2023.
Engelbertus tak ditahan tapi wajib lapor karena kooperatif selama pemeriksaan. Pertimbangan lainnya, Engelbertus sempat ancam bunuh diri jika ditahan. Pada 29 November 2023, Engelbertus diketahui melarikan diri jelang pemeriksaan psikologis sebelum diserahkan ke Kejari Ngada.
Engelbertus melarikan diri selama lebih dari tiga bulan seusai ditetapkan tersangka. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Ngada pada 21 Januari 2024. Namun, dia sudah kabur dari Ngada pada akhir November 2023. Akhirnya, pemuda itu ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada 28 Februari 2024. Engelbertus dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada sejak 4 Maret 2024 sebelum diserahkan ke Kejari Ngada.