Dia pun menyerukan agar upaya pengentasan tindak pidana korupsi harus dikawal secara proporsional dan memastikan pelaksanaannya dengan baik. “Kejagung selalu bekerja profesional, memperhatikan rambu-rambu penegakan hukum yang benar, dan terukur. Proses yang dijalankan juga sesuai koridor hukum, tetap humanis, berhati nurani, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ungkap Noor.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung pada Jumat (26/4/2024) menetapkan lima tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Kelima tersangka, yakni HL selaku pemilik manfaat PT TIN atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN; SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019,dan AS selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Kelima tersangka menambah daftar 16 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dalam kasus itu, antara lain Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011, serta Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung. (*)