“Iya, pernah pak. Untuk Ibu Thita dan Bibi,” respons Rini.
Pembelian tiket ini kerap dilakukan dengan dua cara berbeda, yakni keduanya langsung menghubungi Rini atau melalui ajudan SYL, Panji Harjanto terlebih dahulu. Panji nantinya akan berkoordinasi dengan Rini. Tiket untuk Thita disebut dibebankan ke Dirjen Tanaman Pangan Kementan.
Bayar rawat inap istri SYL
Sementara Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah mengaku pernah diminta membayar rawat inap Ayun Sri Harahap yang merupakan istri SYL. Padahal, Fajar ketika itu tengah dalam suasana berduka.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Hal ini disampaikan Fajar saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementan, Rabu (22/5/2024).
“Bahkan kalau enggak salah ini keterangan saksi untuk membiayai rawat inap Ibu Menteri?” tanya jaksa saat persidangan.
“Siap, betul,” jawab Fajar.
“Di keterangan saksi Rp 28,9 juta,” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Fajar.
Fajar mengungkapkan, permintaan tersebut disampaikan oleh mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan Isnar Widodo. Uang itu diberikan secara transfer karena Fajar tengah dalam kondisi berduka di Bojonegoro.
Fajar juga mengungkapkan pihaknya pernah diminta melakukan pengadaan sebanyak 2.000 baju koko senilai Ro 360 juta di Kementan pada masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo. Dananya berasal dari iuran setiap eselon I.
Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar selama menduduki posisi sebagai mentan.
Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban. (*)