PIHAK kepolisian membenarkan rumah yang digeledah di Blok Simaja Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, adalah kediaman dari Pegi Setiawan alias Perong, salah satu DPO kasus pembunuhan serta pemerkosaan Vina Dewi Arsita pada 2016 silam.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Prasetyo, mengatakan penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari bukti dari keterlibatan Pegi dalam kasus yang sudah diangkat ke layer lebar tersebut.
“Benar, rumah yang digeledah merupakan kediaman dari saudara PEG,” kata Anggi di lokasi, Rabu, 22 Mei 2024.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Anggi mengungkapkan petugas yang melakukan penggeledahan tersebut merupakan petugas gabungan dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota.
Menurut Anggi penggeledahan yang dilakukan oleh petugas gabungan ini merupakan salah satu prosedur dalam proses penyelidikan. Pihaknya juga bertemu dengan pihak keluarga dari Pegi.
“Ada tiga orang yang kita temui, yang merupakan keluarga dari PEG,” jelas Anggi.
Anggi sendiri tidak menjawab mengenai apa saja hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas. Karena menurut Andi, langkah yang dilakukan saat ini, masih bersifat penyidikan. (*)