Namun, merujuk aturan baru tersebut, khusus tarif UKT terendah yaitu UKT 1 dan 2 secara gamblang ditetapkan langsung dalam Pasal 6 ayat 2. Disebutkan kelompok UKT 1 ditetapkan sebesar Rp500 ribu, sedangkan kelompok UKT 2 sebesar Rp1 juta.
Sementara itu, pada Pasal 6 ayat 4 dijelaskan, PTN memiliki wewenang untuk menetapkan UKT kelompok lainnya dengan nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT (biaya kuliah tunggal) yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.
Pada Pasal 7 ayat 1 ada penejelasan lanjutan bahwa PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih besar dari BKT pada setiap Program Studi bagi mahasiswa program diploma dan sarjana yang diterima melalui jalur kelas internasional dan diterima melalui jalur kerjasama.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Ini juga berlaku bagi rekognisi pembelajran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, dan atau mahasiswa berkewarganegaan asing.
Besaran UKT untuk pihak yang disebutkan pada Pasal 7 ayat 1 itu paling tinggi dua kali lipat dari besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.
Permendikbud No 2 Tahun 2024 yang Berisi Aturan UKT
Permendikbud No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud ditetapkan oleh Mendikbud Ristek RI, Nadiem Anwar Makariem pada 19 Januari 2024.
Regulasi tersebut terdiri dari 18 halaman yang memuat 7 Bab berisi 34 Pasal dan lampiran, adapun rincian isinya sebagai berikut:
Bab 1: Ketentuan Umum
Bab 2: Penetapan dan Penghitungan Standar Satuan Biaya Operasionl Pendidikan Tinggi
Bab 3: Biaya Kuliah Tunggal (UKT)
Bab 4: Biaya Kuliah Tunggal (UKT)
Bab 5: Iuran Pengembangan Institusi
Bab 6: Ketentuan Peralihan
Bab 7: Ketentuan Penutup
Lampiran: Penghitungan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
Untuk mengetahui isi lebih lanjut dari Permendikbud No 2 Tahun 2024 secara lengkap, masyarakat dapat mencermatinya dengan mengakses file PDF salinan peraturan tersebut melalui link di bawah ini: