“Sebenarnya kalau mau diubah boleh, asal ada justifikasinya, itu yang kami simpulkan tadi, Yang Mulia, boleh diubah, tapi justifikasinya,” jawab Sembiring.
“Tetapi harus ada alasan?” tanya hakim
“Justifikasi,” jawab Sembiring.
Hakim menanyakan justifikasi tersebut. Sembiring mengatakan justifikasi itu merupakan pembuktian secara teknis terkait perubahan yang akan dilakukan.
“Justifikasi seperti apa itu contohnya?” tanya hakim.
“Justifikasi itu artinya pembuktian secara teknis. Jadi bisa dibuktikan secara teknis, begitu,” jawab Sembiring.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Hakim lalu menanyakan syarat persetujuan untuk melakukan perubahan basic design. Sembiring mengatakan persetujuan harus dilakukan oleh pemilik pekerjaan atau Menteri PUPR.
“Kan begitu tadi kan harus ada persetujuan dari siapa tadi, Pak?” tanya hakim.
“Ada pejabat yang berwenang untuk itu, Pak, yang menentukan itu,” jawab Sembiring.
“Tadi siapa? Persetujuan dari siapa? Siapa? Harus mendapat persetujuan Menteri PUPR?” tanya hakim.
“Sebenarnya di sini pemilik pekerjaan, Pak, BPJT atau Menteri PUPR,” jawab Sembiring.
“Tapi di dalam dokumen itu tidak ditemukan itu?” tanya hakim.
“Kami belum menemukannya, Yang Mulia,” jawab Sembiring.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu. (*)