JAKSA menghadirkan ahli perancang bangun, Dharma Sembiring, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017. Sembiring mengungkap kejanggalan pada proyek Tol MBZ, yakni perubahan basic design.
“Dalam proyek ini, proyek Jalan Tol Japek ini, apakah sudah sesuai?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).
“Banyak kami temukan kejanggalan kejanggalan ya, karena design and build itu sebenarnya dia sudah punya basic design, tetapi dalam perjalanannya ini berubah. Berubah dari beton,” jawab Sembiring.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Sembiring mengatakan konsep awal basic design Tol MBZ sudah sesuai. Namun, dia mengatakan, dalam pelaksanaan proyek itu, terjadi permohonan perubahan basic design dari beton menjadi girder baja.
“Konsep awalnya sudah benar?” tanya hakim.
“Sudah benar, Yang Mulia,” jawab Sembiring.
“Di dalam perjalanan pembangunan ini ada yang dilanggar?” tanya hakim.
“Iya benar, ada yang diubah,” jawab Sembiring.
“Apa contohnya?” tanya hakim.
“Contohnya ini kan kami ada dapat datanya bahwa ada permohonan untuk mengubah dari beton menjadi girder baja,” jawab Sembiring.
Sembiring mengaku heran terkait permohonan perubahan basic design tersebut. Dia mengatakan pihaknya belum menemukan alasan perubahan tersebut.
“Perubahan itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan?” tanya hakim.
“Nah, sebenarnya ini ketentuan awalnya adalah beton, nah ini kenapa diubah jadi baja lagi, harusnya ada satu persetujuan karena ada permohonan di sini, kepada langsung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nah, kami ingin tahu jawabannya apakah disetujui atau tidak. Nah, kalau disetujui, kan ini sesuatu yang sudah direncanakan matang-matang itu sudah disusun juga cukup matang, kenapa berubah, itu. Pertimbangan perubahannya itu apa,” jawab Sembiring.
“Belum ada jawabannya?” tanya hakim.
“Belum ada, kami belum menemukannya, Yang Mulia,” jawab Sembiring.
Sembiring mengatakan basic design seharusnya sudah direncanakan secara matang di awal perencanaan pembangunan. Dia mengatakan harus ada justifikasi jika ingin dilakukan perubahan basic design.
“Kalau tidak boleh berubah dari perencanaan awalnya, itu apa dasarnya?” tanya hakim.