Pada awal persidangan, jaksa juga menanyakan berapa lama FX Supartono selaku Direktur Utama PT Tridi Membran Utama melakukan pemeriksaan fisik terhadap kualitas Tol MBZ. Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkejakan perusahaan FX Supartono melakukan pemeriksaan fisik Tol MBZ untuk mengetahui penyebab ketidaknyamanan pengguna jalan.
“Jadi pada saat pertama kali saya diminta oleh BPK untuk hadir mendiskusikan masalah ini, BPK menjelaskan ada permasalahannya itu mulai dari ada cukup banyak keluhan dari masyarakat pengguna jalan bahwa jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek ini ternyata tidak nyaman untuk dilalui. Tidak nyamannya itu dijelaskan ada rasa getaran, ayunan, rasa kejut saat melintasi sambungan, bahkan rasa melayang pada lengkungan atau tikungan tertentu. Jadi permasalahannya pada awalnya itu adalah ketidaknyamanan, oleh sebab itu oleh BPK dianggap perlu untuk melakukan pemeriksaan rinci sehubungan dengan sumber ketidaknyamanan tersebut dan diminta saya untuk membentuk suatu tim yang saat itu diminta sebagai tim independen untuk mengetahui penyebab serta juga implikasinya terhadap keawetan dan keamanan jalan layang tersebut,” kata FX Supartono.
Supartono mengatakan pemeriksaan itu dilakukan sekitar 4 bulan dengan mengambil 75 sampel. Dia mengatakan sampel itu diambil secara silinder.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
“Pada waktu itu berapa jangka waktu saudara melakukan pemeriksaan berapa lama, Pak?” tanya jaksa.
“Total kira-kira 3-4 bulan karena ada pengujian beton juga di dalam pemeriksaan ini yang makan waktu cukup lama,” jawab Supartono.
“Dari pengujian fisik yang Saudara lakukan apakah Saudara mengambil sampel secara fisik, Pak? Bisa dijelaskan sampel-sampel yang Saudara ambil berbentuk apa saja?” tanya jaksa.
“Silinder, Pak,” jawab Supartono.
“Berapa sampel yang Saudara ambil?” tanya jaksa.
“Ada cukup banyak sekitar 75 buah,” jawab Supartono.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.