DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bakal menyelidiki foto-foto di media sosial yang diduga menampilkan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam yang masih buron. Tiga orang pelaku yaitu Dani, Andi dan Pegi alias Perong masih buron.
Sedangkan tujuh pelaku lainnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Saka Tatal satu orang anak di bawah umur lainnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini telah bebas.
Foto-foto yang diduga menampilkan pelaku yang masih buron berdampingan dengan pelaku yang telah dijatuhi hukuman beredar di media sosial. “Nanti kita lidik ya,” ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Ahad (19/5/2024).
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Ia mengatakan penyidik saat ini berada di lapangan melakukan investigasi. Surawan meminta masyarakat tidak berspekulasi terhadap kasus tersebut sebab petugas sedang bekerja. “Sebaiknya tidak berspekulasi, penyidik sedang bekerja,” kata dia.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah muncul film Vina: sebelum tujuh hari berdasarkan kisah nyata tersebut pada tahun 2016. Terdapat tiga pelaku yang masih buron yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Sedangkan 8 orang lainnya telah divonis penjara. Terdiri dari 7 orang dihukum penjara seumur hidup dan satu orang yang masih berusia di bawah umur saat itu 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham sebelumnya menyebut petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron. Mereka pun mendapati jika nama Andi, Dani dan Pegi merupakan nama panggilan sehingga menjadi kendala dalam proses penyidikan.
Ia pun membantah jika salah satu pelaku merupakan anak dari anggota kepolisian. Jules menyebut bahwa korban Eky yang justru anak dari seorang anggota polisi di Cirebon.
Sedangkan Surawan menyebut delapan orang tersangka yang telah divonis hukuman penjara mencabut keterangan atau berita acara pemeriksaan saat diperiksa di Polda Jawa Barat. Ia masih mendalami alasan dicabut. (*)