MUTU beton Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau dikenal dengan Tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) disorot di persidangan. PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek (JCC) selaku pengelola membantah itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, menceritakan hasil temuan timnya saat diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan fisik untuk proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Andi mengatakan berdasarkan pengecekan sampel, mutu beton Tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Andi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono. Djoko didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.
Kembali ke Andi, dia mengatakan berdasarkan pengecekan sampel, mutu beton Tol MBZ di bawah syarat SNI. Andi awalnya menjelaskan perusahaannya diminta BPK memeriksa kondisi fisik proyek Tol MBZ tersebut dalam rangka audit.
“Kenapa menggandeng PT ini? Apa memang ada kerja sama dengan Bapak sebelumnya?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.
“Sebelumnya kami pernah membantu BPK di tahun 2018 untuk terminal peti kemas, Yang Mulia,” jawab Andi.