Namun, karena kondisi sepeda motor yang ditunggangi Vina dan Eky masih dalam keadaan mulus atau utuh, orang tua korban kemudian memiliki keyakinan lain. Orang tua korban meyakini jika apa yang dialami Vina dan Eky bukanlah kecelakaan lalu lintas.
Orang tua salah satu korban yang merupakan anggota kepolisian kemudian menelusuri peristiwa yang menimpa anaknya.
“Mungkin karena naluri kepolisiannya tergerak, kok anaknya meninggal tapi motornya utuh. Akhirnya dia punya pemikiran ini bukan karena kecelakaan. Maka menelusurilah orang tua yang bersangkutan dari TKP ditemukannya korban, mengarah 500 meter ke arah Talun dan mengarah 500 meter ke arah Jalan Perjuangan,” kata Titin.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Setibanya di Jalan Perjuangan, kata Titin, orang tua korban kemudian bertemu dengan dua orang berinisial D dan A. Dari dua orang tersebut, orang tua korban kemudian menggali informasi terkait peristiwa yang menimpa anaknya.
“Di Jalan Perjuangan, ketemu lah dengan A dan D. Kemudian ditanyakan dengan memperlihatkan motor korban. ‘Pernah nggak lihat motor ini dikejar?’ D dan A menyatakan pernah melihat. Orang tua korban kemudian memberikan nomor handphone kepada D dan A untuk menginformasikan apabila melihat orang yang mengejar motor yang diperlihatkan itu,” ucap Titin.
Selang beberapa waktu kemudian, D dan A menghubungi orang tua korban. Keduanya memberi informasi terkait adanya orang-orang yang sedang berkumpul dan dianggap terlibat dalam peristiwa yang menimpa Vina dan Eky.
Menurut Titin, orang-orang yang sedang berkumpul itu kemudian ditangkap. Termasuk dua kliennya yaitu Sudirman dan Saka Tatal.
“Si D dan A menelepon lah orang tua yang bersangkutan. ‘Pak orangnya sudah ngumpul di sini’. Kebetulan di sekitar SMPN 11 ada yang berkumpul sekitar 9 atau 10 orang. Diangkut lah orang-orang itu. Dibawa kemananya kita enggak tahu. Tapi itu dalam bentuk penangkapan. Di dalam fakta persidangan diakui memang tidak didahului oleh surat penangkapan,” kata Titin.
Seperti diketahui, peristiwa yang menimpa Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan. Hanya saja, kata Titin, dua orang berinisial D dan A yang memberi informasi itu tidak pernah dihadirkan saat kasus tersebut bergulir di persidangan.