Sedangkan temannya Yogi Gamblez dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (*)
Sedangkan temannya Yogi Gamblez dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (*)