ADA kejadian unik dari aktor senior Epy Kusnandar saat menggunakan narkoba jenis ganja pada Maret 2024 lalu. Dia menggunakan barang haram tersebut tidak di rumah, melainkan di atas pohon di luar rumah pada waktu pagi pagi buta.
“Epy Kusnandar mengonsumsi ganja sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon yang ada di taman belakang apartemen Kalibata City,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di hadapan awak media, Jumat (17/5). Dia mengasingkan diri saat menggunakan ganja tersebut lantaran khawatir diketahui oleh keluarganya. Epy pun memilih menggunakan ganja di atas pohon yang dianggapnya sebagai tempat yang aman. “Mungkin dia ada rasa was-was, takut ketahuan. Makanya mencari tempat yang dirasa aman,” ujar Kombes Pol Syahduddi.Jarak antara bulan Maret saat menggunakan ganja dan bulan Mei 2024 pada saat dilakukan penangkapan termasuk lumayan lama. Hasil tes urine menunjukkan positif karena ternyata suami Karina Ranau itu tidak langsung menghabiskan satu linting ganja yang didapatkan dari temannya. Pada bulan Maret, Epy Kusnandar baru menggunakannya tidak dihabiskan dalam satu momen itu. Aktor yang pernah menimba ilmu di Institut Kesenian Jakarta baru menggunakan setengahnya di bulan Maret. Separuhnya lagi digunakan Epy Kusnandar sekitar 2 Minggu sebelum ditangkap. “Sisanya ditaruh di dalam toples dan EK dan dikonsumsi konsumsi kembali ,” paparnya. Diketahui, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez diketahui ditangkap di Kalibata City Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Mei 2024 lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine menunjukkan. keduanya positif menggunakan ganja. Polisi tidak menemukan barang bukti apa pun dari tangan Epy Kusnandar. Barang bukti didapatkan polisi dari tangan Yogi Gamblez yang ditemukan di apartemennya pada saat penggeledahan. Barang buktinya berupa ganja kering dengan berat brutto 4,18 gram disimpan di dalam kulkas. Selain itu, juga ditemukan 1 plastik klip berisi biji ganja dengan berat brutto 8,16 gram. Dalam kasus ini, Epy Kusnandar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 untuk diri sendiri.