Selain itu, IJTI NTB juga menolak Pasal 50 RUU Penyiaran yang dinilai membatasi ruang gerak jurnalis investigasi. Riadi menegaskan jurnalisme investigasi merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi dan harus dilindungi.
“Jurnalisme investigasi memiliki peran penting dalam mengungkap fakta dan kebenaran kepada publik. Pembatasan terhadap jurnalisme investigasi sama saja dengan membungkam suara rakyat dan menghambat proses demokrasi,” tegasnya. (*)