Kemudian Rivaldi Aditya Wardana dan saudara membawa Muhamad Rizky Rudiana dan Vina menuju ke fly over Desa kepongpongan, Cirebon.
Sesampainya di fly over itu Dani, Andi, Rivaldi Aditya Wardana alias Andika, Pegi alias Perong dan Eko Ramadhani alias Koplak meninggalkan Muhamad Rizky Rudian dan Vina dengan posisi Muhamad Rizky Rudiana telungkup di pembatas tengah jalan dan Vina dengan posisi terlentang di pembatas tengah jalan dan sepeda motor milik Muhamad Rizky Rudiana disimpan di pembatas tengah jalan.
“Sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban Muhamad Rizky Rudian dan korban Vina,” tulis risalah putusan tersebut.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Akibat perbuatan para terdakwa itulah menyebabkan Muhamad Rizky Rudiana dan korban Vina meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum. (*)