Tak berhenti di sana, Supriyanto alias Kasdul memukul pakai tangan kosong sebanyak dua kali mengenai bagian dada, Sudirman memukul dengan tangan kosong satu kali mengenai muka Muhamad Rizky Rudiana. Menyusul Dani memukul dengan menggunakan kayu mengenai bagian rahang belakang sebelah kanan korban, Rivaldi Aditya Wardana memukul Muhamad Rizky Rudiana dengan menggunakan kayu bambu mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak dua kali dan menggunakan batu pada bagian kepala Muhamad Rizky Rudiana. Selanjutnya, Pegi alias Perong memukul Muhamad Rizky Rudiana dengan tangan kosong sebanyak dua kali ke tubuh Muhamad Rizky Rudiana sehingga Muhamad Rizky Rudiana menjadi tidak berdaya.
“Sementara itu korban Vina dipukul oleh Hadi Saputra alias Bolang dengan menggunakan bambu ukuran 50 cm mengenai pundak, Pegi alias Perong dan Dani memukul dengan tangan kosong ke arah tubuh Vina,” tulis risalah putusan itu.
Selanjutnya Muhamad Rizky Rudiana oleh Rivaldi Aditya Wardana dan Pegi alias Perong dibawa naik sepeda motor dan Vina dibonceng oleh Eko Ramadhani. Sedangkan sepeda motor Muhamad Rizky Rudiana dibawa oleh Dani. Mereka lantas menuju ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di seberang SMP Negeri 11.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Setelah sampai, Muhamad Rizky Rudiana kembali dihajar oleh Rivaldi Dkk dengan tangan kosong, bambu hingga samurai. “Sehingga akhirnya korban Muhamad Rizky Rudiana meninggal dunia di tempat,” tulis risalah putusan tersebut.
Sedangkan Vina juga dipukuli hingga tidak sadar. Lalu dalam keadaan Vina tidak sadar diangkat oleh Rivaldi Aditya Wardana alias Andika, Andi, dan Pegi alias Perong ke dekat Muhamad Rizky Rudiana.
Lalu dalam keadaan terlentang Vina oleh Andi dibuka bajunya dan ditutup mulutnya, kemudian disetubuhi secara bergantian oleh Eko Ramadhani alias Koplak, Dani, Hadi Saputra alias Bolang, Sudirman, Supriyanto, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, dan Rivaldi Aditya Wardana. Sedangkan Pegi alias Perong mencium dan memegang bagian vital korban Vina di dada.
“Setelah itu Terdakwa I. Rivaldi Aditya Wardana alias Andika menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang korban Vina dan saudara Andi menyabetkan pedang samurai di bagian kaki sebelah kiri korban Vina sebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan korban Vina,” tulis risalah putusan itu.