Risalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ungkap Pembunuhan Sadis Vina-Eky di Cirebon

Tangkap layar Google Maps lokasi tempat pembunuhan Vina Cirebon yang ramai diperbincangkan netizen. (google ma
Tangkap layar Google Maps lokasi tempat pembunuhan Vina Cirebon yang ramai diperbincangkan netizen. (google maps)
0 Komentar

Setibanya di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya sekitar 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, sepeda motor Muhamad Rizky Rudiana dan Vina dipepet oleh sepeda motor Eko Ramadhani sekaligus memukul Muhamad Rizky Rudiana menggunakan bambu mengenai helm Muhamad Rizky Rudiana.

Namun Muhamad Rizky Rudiana berhasil memacu sepeda motornya menuju ke arah Talun Kabupaten Cirebon. Rivaldi Dkk terus mengejar Muhamad Rizky Rudiana dan Vina dengan mengendarai tujuh sepeda motor yang antara lain Saka

Tatal berboncengan dengan Eka Sandi alias Tiwul mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah. Kemudian Sudirman berboncengan dengan Dani mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Selanjutnya ada Supriyanto alias Kasdul berboncengan dengan Jaya alias Kliwon mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah biru. Hadi Saputra alias Bolang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah. Lalu, Eko Ramadhani alias Koplak mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam. Rivaldi Aditya Wardana berboncengan dengan Pegi alias Perong mengendarai sepeda motor Merk Vario warna hitam. Terakhir, Andi menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion ke arah Talun Kabupaten Cirebon.

“Bahwa setelah tiba disekitar tanjakan jembatan layang tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon, sepeda motor Muhamad Rizky Rudiana yang berboncengan dengan Vina langsung dipepet oleh sepeda motor Terdakwa II. Eko Ramadhani alias Koplak sambil menendang sepeda motor yang dikendarai oleh korban Muhamad Rizky Rudiana hingga terjatuh,” tulis risalah putusan yang dikutip pada Jumat (17/5/2024). 

Setelah itu Eko Ramadhani memukul dengan menggunakan bambu sebanyak dua kali mengenai bahu kanan dan punggung Muhamad Rizky Rudiana. Kemudian Saka Tatal memukul mengenai muka bagian kanan Muhamad Rizky Rudiana sebanyak satu kali. 

Selanjutnya Andi memukul Muhamad Rizky Rudiana dengan tangan kosong sebanyak lima kali ke bagian wajah sebelah kiri. Hadi Saputra gantian memukul dengan tangan kosong satu kali mengenai dada. Kemudian, Eka Sandi alias Tiwul memukul Muhamad Rizky Rudiana di bagian pipi sebelah kiri pakai tangan sebanyak dua kali, Jaya alias Kliwon memukul Muhamad Rizky Rudiana dengan tangan kosong sebanyak sebanyak satu kali mengenai bagian muka.

0 Komentar