Bunyi pasal 78 KUHP, lanjut Tjandra, 1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: (1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: a) Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; b)Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; c) Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; d) Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
2. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
“Mencermati kasus vina yg ancaman hukumannya 15 tahun maka masuk daluarsa butir huruf c yaitu 12 tahun. Kalau dihitung sekarang sdh berjalan 8 tahun. Maka masa masuk daluarsa tinggal 4 tahun lagi. Setelah itu tidak ada kewenangan melakukan penuntutan pidana. Semoga aparat kepolisian bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan secepatnya menangkap pelaku agar bisa dilakukan penuntutan pidana,” pungkas Tjandra. (*)