Praktisi Hukum Cirebon Soroti Kasus Vina-Eky: Polisi Jangan Terlalu Lama Tangkap 3 DPO, Begini Penjelasannya

 Praktisi hukum dan alumni taplai Lemhannas RI 2021, Tjandra Widyanta, SH
 Praktisi hukum dan alumni taplai Lemhannas RI 2021, Tjandra Widyanta, SH
0 Komentar

” Dengan kata lain DPO harus memenuhi unsur (1) Harus berstatus Tersangka. (2) Telah dipanggil utk penyidikan lebih dari 3 hari. (3) Tidak jelas keberadaannya,” jelasnya.

Merujuk perkapolri tersebut, imbuh Tjandra, dapat disimpulkan secara umum bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sebuah istilah di bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau yang menjadi target oleh pihak aparat penegak hukum sehingga secara umum juga DPO harus memenuhi  2 hal yaitu orang hilang dan pelaku kriminal.

“Saya sangat prihatin atas kejadian seperti ini hingga delapan tahun tersangka tidak dapat dilacak keberadaannya dan bahkan tidak tertangkap. Kita semua berharap hukum dapat ditegakkan dan menjadi panglima keadilan dan kasus ini dapat dibuka kembali,” ujarnya menyoroti kasus yang ramai dibicarakan secara nasional tentang kasus pembunuhan yang menimpa Vina-Eko di Cirebon pada tahun 2016. Bahkan, telah diangkat di layar lebar dalam sebuah film Vina: Sebelum 7 Hari.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Kasus ini mendapat sorotan tajam dikarenakan masih ada 3 tersangka lain yang belum tertangkap dan masih buron selama 8 tahun yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Menurut saya kasus dapat dibuka kembali apabila belum ada penetapan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dari kepolisian dan belum masuk masa daluarsa penuntutan pidana,” ungkapnya.

Tjandra menekankan jangan sampai polisi terlalu lama dalam menangkap ketiga tersangka yang buron. Sehingga polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan. Alasan hukumnya bahwa perkara telah kedaluwarsa atau disebabkan dengan adanya ketentuan a quo sehingga pihak keluarga korban merasa dirugikan karena pelaku melarikan diri yang sudah melewati kadaluarsa.

“Ketentuan hukum suatu kasus atau perkara pidana kedaluarsa dapat dilihat dari pasal 77 KUHP yang menegaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia. Selain itu ketentuan masa kedaluwarsa penuntutan perkara pidana diatur dalam Pasal 78 KUHP yang menegaskan bahwa masa penuntutan pidana bagi pelaku tindak pidana dibatasi dengan batas waktu yang lamanya tergantung dari kualifikasi atau jenis tindak pidananya dan berat/ringan ancaman pidananya (strafmaat),” paparnya.

0 Komentar