Praktisi Hukum Cirebon Soroti Kasus Vina-Eky: Polisi Jangan Terlalu Lama Tangkap 3 DPO, Begini Penjelasannya

 Praktisi hukum dan alumni taplai Lemhannas RI 2021, Tjandra Widyanta, SH
 Praktisi hukum dan alumni taplai Lemhannas RI 2021, Tjandra Widyanta, SH
0 Komentar

Belum lama ini, pihak Polda Jabar juga merilis ciri-ciri ketiga pelaku buron di Instagram. Sayangnya, unggahan tersebut lantas menuai kritik dari pengguna media sosial.

Banyak pengguna media sosial menilai bahwa ciri-ciri yang disebarkan kepolisian tidak cukup jelas. Hal ini karena polisi tidak menyertakan foto pelaku atau ilustrasi perkiraan perubahan penampilan pelaku.

Alih-alih memberikan gambar pelaku, polisi justru menuliskan ciri-ciri pelaku berupa nama dan keterangan yang terlalu umum. Tidak disertakan ciri khusus, seperti tahi lalat, bekas luka, tato, atau ciri khas lainnya yang membantu orang lain mengenali pelaku.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Tiga pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang masih buron adalah Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Pelaku Pegi diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky.

Berikut ciri-ciri ketiga pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang masih buron seperti yang dikutip dari Instagram @Humaspoldajabar:

Ciri-ciri Pegi alias Perong

  •  Usia: 30 tahun
  • Jenis kelamin: laki-laki
  • Perawakan : tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam
  • Tempat tinggal terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

 Ciri-ciri Andi

  •  Usia: 31 tahun
  • Jenis kelamin: laki-laki
  • Perawakan: tinggi 165 cm, badan Kecil, rambut lurus, kulit Hitam
  • Tempat tinggal terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri-ciri Dani

  •  Usia: 28 tahun
  • Jenis Kelamin: laki-laki
  • Perawakan: tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting, kulit sawo matang
  • Tempat tinggal terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Dalam sebuah kesempatan bersama delik, praktisi hukum dan alumni taplai Lemhannas RI 2021, Tjandra Widyanta mengungkapkan UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana tidak mengenal pengaturan tentang buron sedangkan istilah Buron menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah orang yang (sedang) diburu (oleh polisi); orang yang melarikan diri (karena dicari polisi).

“Dalam ranah kepolisian istilah Buron disebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Daftar Pencarian Orang sudah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”),” bebernya, Jumat (17/5).

Lebih lanjut, Tjandra menjelaskan dalam perkapolri tersebut disebutkan seseorang dikatakan masuk dalam DPO apabila ia sebagai tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari 3 (tiga) kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya, oleh sebab itu maka ia dapat dicatat di dalam DPO dan dibuatkan Surat Pencarian Orang.

0 Komentar