DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), pun membantah mendapatkan intervensi dalam penanganan kasus yang saat ini viral kembali tersebut. Mereka pun membantah jika ketiga tersangka yang belum ditangkap terdapat anak pejabat.
“Tidak ada (intervensi),” ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat (17/5/2024).
Ia mengungkapkan kendala yang dihadapi sehingga ketiga pelaku Dani, Andi dan Pegi alias Perong belum ditangkap hingga kini karena kedelapan tersangka lainnya mencabut keterangan saat diperiksa di Polda Jabar. Padahal saat di Polres Cirebon, mereka memberikan keterangan terkait ketiga pelaku.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Selain itu, kata dia, nama-nama pelaku yang disebutkan merupakan nama panggilan dan bukan nama lengkap. Dengan kondisi itu, pihaknya terus mendalami dan akan pemeriksaan ulang.
Ia mengatakan akan kembali memeriksa saksi yang berada di lokasi kejadian, melakukan interogasi kepada ketujuh narapidana yang mendekam di penjara seumur hidup. Serta menginterogasi anak di bawah umur yang dihukum 8 tahun penjara.
“Intinya, kita mendalami saksi-saksi yang pernah menjadi saksi saat peristiwa, interogasi kepada narapidana dan eks narapidana yang di bawah umur,” katanya.
Seperti diketahui delapan orang tersangka kasuspembunuhan Vina dan Rizky telah menjalani persidangan. Sebanyak tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.
Ke delapan orang tersangka yang telah dijatuhi hukuman yaitu berinisial HS, ES, J, S, SD, RA dan ER serta ST. (*)