Menkominfo: RUU Penyiaran Jangan Timbulkan Pembungkaman Pers, Heru Subagia: Jurnalisme Investigasi Tugas Suci

Heru Subagia
Heru Subagia
0 Komentar

Pengamat politik Heru Subagia menekankan pentingnya jurnalisme investigasi dalam negara demokrasi.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan menyusul polemik terkait larangan penayangan jurnalistik investigasi dalam draf revisi Undang Undang Penyiaran.

“Peran jurnalisme investigasi sangat dibutuhkan, karena pers merupakan pilar keempat demokrasi agar lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga tinggi negara lainnya akuntabel,” katanya, Jumat (17/5).

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Heru menilai bahwa pers harus membuat pemerintah akuntabel dengan memberikan informasi mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan publik, termasuk mengungkap pelanggaran atau kejahatan oleh pihak yang berwenang.

“Di situ ada logika checks and balances dalam sistem demokrasi, katanya.

Menurutnya, sebagai pilar keempat demokrasi, jurnalisme investigasi memiliki peran vital dalam memantau kinerja lembaga-lembaga demokrasi.

Heru menegaskan bahwa elite politik harus menerima kenyataan baik dan buruk yang diungkapkan media massa untuk menjaga integritas demokrasi.

“Misalnya terjadi pelanggaran etika politik, hukum, dan ekonomi yang bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Itulah kontribusi jurnalisme investigasi,” paparnya.

Menurutnya, jurnalisme investigasi adalah tugas suci dalam menyelidiki kejanggalan yang dapat merugikan kepentingan publik, bahkan jika itu berisiko tinggi.

“Karena media massa menjadi sumber informasi utama publik dalam memengaruhi kehidupan warga negara, tutupnya.(*)

0 Komentar