PELBAGAI kritik terus dilontarkan sejumlah kalangan ihwal larangan penayangan ekslusif siaran jurnalisme investigasi yang dimuat DPR dalam draft revisi Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran. Kali ini, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelarangan tersebut bakal menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Perwakilan Koalisi, Tibiko Zabar Pradano, mengatakan Pasal 50B ayat 2 huruf c ihwal larangan menayangkan siaran ekslusif jurnalisme investigasi, selain berupaya membungkam pers juga mengancam iklim demokrasi Indonesia.
“RUU ini menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap demokrasi dan pemberantasan korupsi,” kata Tibiko dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Mei 2024.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
RUU Penyiaran, Tibiko melanjutkan, juga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab, pelarangan terhadap jurnalisme investigasi sama saja dengan menutup akses terhadap transparansi dan pengawasan dalam pemerintahan. “Dalam konteks pemberantasan korupsi, tidak sedikit kasus korupsi yang terungkap dari laporan investigasi,” ujar dia.
Pun, kata Tibiko, konten jurnalisme investigasi menjadi kanal yang paling efektif dan aman bagi peniup pluit (whistleblower). Sehingga, dengan adanya pelarangan ini tentunya berdampak negatif pada penindakan kasus korupsi. Sebab, hasil liputan investigasi seringkali membantu aparat penegak hukum daam proses penyelidikan atau penanganan perkara korupsi.
“Data dan Informasi mendalam yang dihasilkan para jurnalis juga ikut memberikan informasi kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan atas peristiwa dugaan kasus korupsi maupun pelanggaran lainnya,” pungkasnya. (*)
1