Adanya Wacana Pelarangan Liputan Investigasi Pers Resah, Begini Tanggapan Wamenkominfo

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

 

KALANGAN pers dibuat resah dengan adanya wacana pelarangan liputan investigasi di dalam poin rancangan undang-undang (RUU) penyiaran. Menanggapi hal tersebut Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi (Wamenkominfo) Nezar Patria menilai pihaknya akan melakukan klarifikasi tentang hal tersebut.

“Saya kira, nah ini yang butuh kita klarifikasi karena kami belum terima drafnya, agak sulit dikomentari, tetapi kalau jurnalisme investigasi tidak boleh ditayangkan saya kira itu bukan peraturan yang tepat ya di tengah iklim kebebasan berbicara. Apalagi jurnalisme sebagai sebuah public goods dalam artian jurnalisme kan mewakili kepentingan publik juga, jurnalisme investigasi salah satu bentuk dari jurnalisme yang berkualitas,” ujar Nezar saat ditemui dalam acara peluncuran prangko di Sleman pada Kamis (17/5/2024).

Menurut Nezar, pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait poin-poin yang saat ini menjadi kontroversi dalam draf RUU Penyiaran.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Jadi nanti kita coba klarifikasi lah, apa yang dimaksud dengan tidak bolehnya muncul jurnalisme investigasi itu. Saya kira mungkin ada kesalahan tafsir atau pemahaman atau bagaimana karena kayanya tidak mungkin pendapat-pendapat itu muncul di DPR. Jadi saya agak meragukan kalau itu sampai tertera di undang-undang penyiaran”, lanjutnya.

Nezar menambahkan, hingga saat ini Kementerian Kominfo masih memantau wacana terkait RUU penyiaran. Pihaknya juga belum menerima draf RUU penyiaran secara resmi karena masih di ranah DPR.

Nantinya jika sudah diterima pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo akan membuat daftar masalahnya, dan akan membuka diskusi dengan publik, dan para stakeholder sehingga draf itu bisa disempurnakan. (*)

0 Komentar